Pages

Minggu, 25 Januari 2015

Sekilas Mengenai Kalimantan Timur



https://kejoratrisnawati.files.wordpress.com/2012/04/kaltim.jpg
Kalimantan Timur atau biasa disingkat Kaltim adalah sebuah provinsi Indonesia di Pulau Kalimantan bagian ujung timur yang berbatasan dengan Malaysia, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi. Luas total Kaltim adalah 129.066,64 km² dan populasi sebesar 3.6 juta. Kaltim merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk terendah keempat di nusantara. Ibukotanya adalah Samarinda.
Sebelum pemekaran Provinsi Kalimantan Utara, Kaltim merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia, dengan luas sekitar satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura atau 11% dari total luas wilayah Indonesia.

Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis. Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto.
Sebelumnya Kalimantan Timur merupakan salah satu karesidenan dari Provinsi Kalimantan. Sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Pada tahun 2012, kembali terjadi pemekaran wilayah yang ditandai dengan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara


Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955 No.9).
Lembaran Negara No.72 Tahun 1959 terdiri atas:
  • Pembentukan 2 kotamadya, yaitu:
  1. Kotamadya Samarinda, dengan Kota Samarinda sebagai ibukotanya dan sekaligus sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Kotamadya Balikpapan, dengan kota Balikpapan sebagai ibukotanya dan merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur.
  • Pembentukan 4 kabupaten, yaitu:
  1. Kabupaten Kutai, dengan ibukotanya Tenggarong
  2. Kabupaten Pasir, dengan ibukotanya Tanah Grogot.
  3. Kabupaten Berau, dengan ibukotanya Tanjung Redeb.
  4. Kabupaten Bulungan, dengan ibukotanya Tanjung Selor.

Pembentukan Kota dan Kabupaten Baru


 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1981, maka dibentuk Kota Administratif Bontang di wilayah Kabupaten Kutai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989, maka dibentuk pula Kota Madya Tarakan di wilayah Kabupaten Bulungan. Dalam Perkembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka dibentuk 2 Kota dan 4 kabupaten, yaitu:


  1. Kabupaten Kutai Barat, beribukota di Sendawar
  2. Kabupaten Kutai Timur, beribukota di Sangatta
  3. Kabupaten Malinau, beribukota di Malinau
  4. Kabupaten Nunukan, beribukota di Nunukan
  5. Kota Tarakan (peningkatan kota administratif Tarakan menjadi kotamadya)
  6. Kota Bontang (peningkatan kota administratif Bontang menjadi kotamadya)
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2002, maka Kabupaten Pasir mengalami pemekaran dan pemekarannya bernama Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada tanggal 17 Juli 2007, DPR RI sepakat menyetujui berdirinya Tana Tidung sebagai kabupaten baru di Kalimantan Timur, maka jumlah keseluruhan kabupaten/kota di Kalimantan Timur menjadi 14 wilayah. Pada tahun yang sama, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser berdasarkan PP No. 49 Tahun 2007.
Pada tanggal 25 Oktober 2012, DPR RI mengesahkan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur. Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan menjadi wilayah provinsi baru tersebut, sehingga jumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur berkurang menjadi 9 wilayah.

sumber : Wikipedia.co.id


2 komentar: